sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tunggu limpahan kedua kasus kondensat

Kejagung menanti Polri melimpahan berkas tahap kedua untuk nasib tiga tersangka pelaku korupsi kondensat dan TPPU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Okt 2018 18:16 WIB
Kejagung tunggu limpahan kedua kasus kondensat

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak pelimpahan tahap kedua dari berkas tiga tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Kita kan posisinya menunggu saja dari Bareskrim. Kirimlah, kita akan tunggu," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Heffinur, Senin (15/10).

Kejagung menanti Polri melimpahkan berkas tahap kedua untuk nasib tiga tersangka pelaku korupsi kondensat dan TPPU. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih buron.

"Posisi kami hanya menunggu berkas kembali dilimpahkan. Karena perkara ini awalnya milik Polri," ucap Heffinur. 

Oleh karenanya, Kejaksaan Agung mendesak agar Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus yang merugikan negara mencapai US$2,716 miliar itu.

Heffinur mengimbau kepada Polri agar tiga tersangka masuk dalam berkas dakwaan yang sama saja bila kasus akan dipersidangkan. Hal tersebut karena akan lebih mudah dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Bagusnya kan penuntutan itu berkasnya jadi satu atau bersama-sama dalam satu berkas. Kita tunggulah dari Bareskrim," katanya.

Kasus ini bermula atas penunjukan langsung pihak BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 silam. Saat itu ada arahan dari mantan Kepala BP Migas Raden Priyono kepada mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono untuk melakukan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. 

Sponsored

Djoko Harsono kemudian menghubungi Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno guna merealisasikan transaksi kondensat tersebut. Alhasil, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga pun dilakukan pada Maret 2009. Pihak BP Migas itu kemudian menyerahkan proyek ini kepada Honggo Wendratno sebagai mitra kerja BP Migas kala itu.

Namun belakangan, keputusan penunjukan langsung ini menyalahi dua peraturan BP Migas. Aturan pertama dengan Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. 

Sementara aturan kedua yang dilanggar adalah Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
 

Berita Lainnya
×
tekid