close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Selasa (14/2/2023). Alinea.id/Imanuel Christian.
icon caption
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Selasa (14/2/2023). Alinea.id/Imanuel Christian.
Nasional
Kamis, 09 Maret 2023 08:22

Kejagung rencanakan pemanggilan ulang Menkominfo Johnny G Plate terkait korupsi BAKTI

Pemanggilan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
swipe

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) kembali akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate pada Rabu (9/3). Pemanggilan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kasubdit Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya untuk Johnny G Plate.

“Kami berencana memanggil lagi yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (9/3).

Belum dapat disebutkan rinci hari pemanggilan Johnny G Plate. Namun, penyidik berharap Menkominfo itu memenuhi panggilan.

Pada pemanggilan pertama, Johnny G Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik.

"Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya, secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," kata Johnny.

Johnny menyebut pihaknya menghormati proses hukum pada perkara yang tengah diusut oleh Kejagung tersebut. Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kepada Kejagung terkait perkara ini apabila diperlukan.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," ujar dia.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

Adapun pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Tersangka berikutnya, yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan