sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan masih buru alat bukti kasus korupsi impor garam

Belum ada satu pihak pun yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi impor garam 2016-2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Sep 2022 14:36 WIB
Kejaksaan masih buru alat bukti kasus korupsi impor garam

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari sejumlah alat bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022. Langkah ini dilakukan dengan menggeledah beberapa lokasi, yang saat ini fokus di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penggeledahan masih berlanjut dari pekan lalu. Penggeledahan masih berlangsung hingga kini.

"Anak-anak (penyidik, red) terakhir melakukan penggeledahan di Surabaya dari minggu kemarin. Yang jelas masih nyari alat bukti," kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (27/9) malam.

Febrie menyebut, alat bukti yang didapatkan akan berguna untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Apalagi, belum ada satu pihaknya yang berstatus tersangka sejak status kasus dinaikkan menjadi penyidikan, 27 Juni 2022.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan puluhan personelnya untuk menggeledah di 3 tempat pada dua kota. Seluruhnya berlangsung di Pulau Jawa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, ada 3 tim dengan 12 orang per tim yang dikerahkan untuk menggeledah PT UB dan CV FSG di Surabaya dan gudang pengolahan garam di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). 

"Indikasinya, tempat-tempat tersebut dipakai untuk menimbun barang-barang yang diduga berasal dari importasi garam industri. Padahal, terindikasi para pihak tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan importasi garam," tuturnya.

Hasil penggeledahan akan disampaikan secepat mungkin. Sebelum disampaikan, penyidik bakal mengevaluasi setiap temuan yang didapatkan.

Sponsored

"Setelah pulang, akan kami evaluasi, akan kami infokan lebih lanjut," ucap Kuntadi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid