sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tangkap Dirut Lawu Agung Mining terkait korupsi pertambangan Sultra

Sebagai informasi, Ofan disebut memiliki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 12 Jul 2023 21:51 WIB
Kejaksaan tangkap Dirut Lawu Agung Mining terkait korupsi pertambangan Sultra

Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan Ofan dilakukan karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari jaksa selama dua kali. Kini Ofan ditetapkan sebagai tersangka.

“OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (12/7).

Ketut menyebut, setelah penangkapan, Ofan langsung digelandang menuju Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, ia akan dititipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dikirim ke Rutan Kendari.

Sponsored

“Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun. Berdasarkan penghitungan sementara auditor,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ofan disebut memiliki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam. Selain Ofan, Kejati Sultra juga telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. 

Kemudian Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah dan pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS yang telah menjadi tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid