sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga David ogah setop kasus hukum dianiaya anak pejabat Pajak

David dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 23 Feb 2023 17:13 WIB
Keluarga David ogah setop kasus hukum dianiaya anak pejabat Pajak

Keluarga David memastikan tidak akan mencabut laporan atas kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan (Jaksel) II, Rafael Alun Trisambodo.

David dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2). Akibat penganiayaan itu, anak di bawah umur ini sempat koma selama beberapa hari.

"Kalau untuk dari pihak keluarga tetap melanjutkan proses secara hukum," kata kuasa hukum keluarga David, Syamsul Ma'arif, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (23/2).

Sehari pasca-penganiayaan, Selasa (22/2), kuasa hukum keluarga David mengadukan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. Namun, perkara tersebut kini ditangani Polres Jaksel.

Syamsul tidak mengetahui apakah pihak pelaku meminta penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Sebab, itu merupakan urusan masing-masing keluarga.

Meskipun demikian, menurutnya, kepolisian masih profesional dalam melakukan pengusutan. Pangkalnya, tidak mendorong penyelesaian kasus secara damai.

"Kalau dari pihak pelaku, saya kurang tahu karena internal keluarga [korban] dan keluarga pelaku. Untuk pihak polisi, masih profesional," tutur Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta ini.

Syamsul melanjutkan, korban kini sudah sadarkan diri, tetapi belum dapat dimintai keterangan. Namun, dirinya mempercayakan penanganan kasus penganiayaan tersebut kepada aparat.

Sponsored

"Kita percayakan semua kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Di sisi lain, Polres Jaksel telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Jonathan Latumahina. Mario Dandy pun telah ditahan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam pidana maksimal 5 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid