sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemen PPPA akan terus memantau kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Bima

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA, Nahar mengatakan korban yang kini hamil sembilan bulan akan mendapat pendampingan psikologis.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Kamis, 04 Nov 2021 10:56 WIB
Kemen PPPA akan terus memantau kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Bima

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan terus melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap korban, perempuan penyandang disabilitas, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA, Nahar mengatakan korban yang kini hamil sembilan bulan akan mendapat pendampingan psikologis serta diharapkan mendapatkan penanganan hukum yang adil.

“Kami memantau kasus ini sejak adanya laporan bahwa korban seorang perempuan disablitas mengalami pemerkosaan oleh terduga oknum staf desa. Kami ingin memastikan kasus ini diselesaikan secara komprehensif, cepat, dan korban mendapatkan perlindungan yang selayaknya baik secara psikologis dan hukum,” dikutip dari laman Kementrian PPPA, Kamis (4/11).

Media melaporkan bahwa kasus ini sempat terhenti di Polres Bima, belum dapat naik ke tahap penyidikan karena belum cukup bukti.

Nahar menuturkan, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan kasus ini. Dalam perkembangannya, Nahar mendapatkan laporan bahwa tim penyidik unit PPA Polres Bima juga menggelar kasus ini kembali.

Sejak pihak melapor, lanjut Nahar, tim PPPA di Bima telah membawa korban ke psikolog untuk memantau perkembangan psikisnya mengingat korban dalam keadaan hamil.

“Dinas PPPA mendampingi korban dengan mengantar pemeriksaan USG, psikolog, dan pendampingan olah TKP,” jelas Nahar.

Lebih lanjut, Nahar berharap, kasus hukum pemerkosaan keji terhadap korban disabilitas tersebut dapat segera berjalan dan diselesaikan sehingga korban tidak mendapat tekanan berlanjut sebab korban saat ini dalam keadaan hamil.

Sponsored

Terakhir, Nahar menegaskan bahwa Kemen PPPA tidak memberikan toleransi apapun terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dimulai sejak dari keluarga, lingkungan terdekat hingga seluruh masyarakat.

“Aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus kita lakukan bersama-sama, semua pihak harus bergerak,” tutup Nahar.

Berita Lainnya
×
tekid