sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag bantah pengacara Roy Suryo: Tidak berkepentingan intervensi

Roy Suryo disangkakan melakukan penistaan agama melalui meme stupa dengan wajah mirip Presiden Jokowi melalui Twitter.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 13 Okt 2022 10:32 WIB
Kemenag bantah pengacara Roy Suryo: Tidak berkepentingan intervensi

Kementerian Agama (Kemenag) membantah tudingan pihak terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, yang disebut meminta bekas politikus Partai Demokrat itu mengaku bersalah. Bagi Kemenag, pihaknya tidak berkepentingan untuk turut campur dalam perkara tersebut.

"Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo," ucap Juru bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, Kamis (13/10).

Kemenag pun meminta kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, membongkar siapa anak buah Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang cawe-cawe perkara ini.

"Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," katanya, melansir situs web Kemenag.

Pitra sebelumnya mengklaim, ada pegawai Kemenag yang meminta Roy Suryo mengaku bersalah. Dorongan tersebut disampaikan saat menemui bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Anna berpendapat, setiap peristiwa hukum biarkan berjalan secara objektif. Independensi lembaga yudikatif harus dihargai.

Dalam kasus Roy Suryo, imbuhnya, Kemenag tidak pernah menjadikannya bahan diskusi dan pembicaraan. Sebab, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, seperti pendidikan keagamaan hingga peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan. 

"Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya," tutupnya.

Sponsored

Kasus tersebut bermula dari unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Roy Suryo melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dia pun dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama.

Roy Suryo lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid