sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag bantah tunggak biaya Pesparawi 2022: Sudah kita tunaikan

Kemenag mengganggung Rp20 miliar dari total anggaran kegiatan Pesparawi 2022 sekitar Rp40 miliar-Rp50 miliar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 28 Des 2022 16:50 WIB
Kemenag bantah tunggak biaya Pesparawi 2022: Sudah kita tunaikan

Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar masih memiliki tunggakan pembayaran hotel untuk Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII di DIY, Juni 2022. Sebab, semua bantuan untuk acara tersebut telah diserahkan kepada pantiia.

"Sesuai kesepakatan, jika anggaran kegiatan kurang, pihak EO (event organizer) yang mencari kekurangannya," ucap Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Jeane Maria Tulung, Rabu (28/12).

Dirinya menerangkan, Pesparawi 2022 terselenggara atas kerja sama Kemenag, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Para pihak disebut telah sepakat tentang pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing sejak awal.

"Sesuai kesepakatan, pembiayaan ditanggung para pihak: Kemenag, tuan rumah, serta LPPN dan LPPD. Selanjutnya, pemda (pemerintah daerah) menerbitkan surat penunjukan PT Digsi sebagai EO yang diberi tugas juga untuk mencari sponsor," tutur Jeane.

Pelaksanaan Pesparawi 2022 ditaksir memakan biaya Rp40 miliar-Rp50 miliar. Kemenag DIY menanggung Rp20 miliar dan Pemprov DIY Rp10 miliar.

"Seluruhnya sudah kita tunaikan," tegasnya, melansir situs web Kemenag. "Kami juga menyimpan surat pernyataan bahwa EO sanggup mencarikan kekurangan biaya."

Menurut Jeane, kontrak perhotelan juga menjadi tanggung jawab penyelenggara acara. Dengan demikian, baginya, adanya tunggakan tersebut tidak terkait Kemenag.

Sebanyak 61 hotel di DIY sebelumnya menuntut penyelesaian pembayaran tunggakan tagihan sebesar Rp11 miliar terkait kegiatan Pesparawi 2022, 19-26 Juni lalu. Pangkalnya, pembayaran pelunasan belum juga dilakukan sesuai hasil kesepakatan.

Sponsored

"Dengan kesepakatan DP (down payment) sebesar 30% serta pelunasan pembayaran maksimal 3 hari setelah tamu check out sesuai hasil pertemuan para pelaku industri hotel Yogyakarta dengan EO, 24 Mei 2022," kata GM Kalya Hotel, Marky Prihardanu, Selasa (27/12).

Berdasarkan Surat Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Nomor 450/8465, Direktur Utama EO ditunjuk untuk melakukan transaksi dengan pihak hotel.

Marky mengungkapkan, pihaknya sempat meminta bantuan PHRI untuk melayangkan surat kepada Kemenag dan menghubungi pengurus LPPN dan LPPD. Namun, justru "diping-pong".

Berita Lainnya
×
tekid