sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri dukung pengusutan kasus perbudakan modern Bupati Langkat

Kasus perbudakan modern ini terungkap setelah KPK menangkap Terbit Rencana dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 25 Jan 2022 18:38 WIB
Kemendagri dukung pengusutan kasus perbudakan modern Bupati Langkat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung proses pengusutan kasus perbudakan modern oleh Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan, menyatakan, aparat penegak hukum (APH) sudah menindaklanjuti kasus dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkah tersebut.

"Kemendagri mendukung proses pengusutan yang sedang dilakukan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan, kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba tidak boleh menjadi alasan mengeksploitasi buruh perkebunan kelapa sawit.

"Ada informasi bahwa sel dan penjara itu dipakai untuk rehabilitasi korban narkoba, tetapi rehabilitasi korban narkoba itu tidak boleh menjadi alasan bahwa mereka kemudian dipekerjakan secara sewenang-wenang," tegasnya.

"Dieksploitasi gitu, ya, yang itu sebenarnya merupakan bentuk-bentuk perbudakan," sambungnya kepada Alinea.id.

Migrant Care mengaku, mendapatkan banyak laporan dari masyarakat setempat terkait adanya kerangkeng di dalam rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan keterangan korban, mereka tidak pernah digaji, padahal dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik politikus Partai Golkar itu.

"Mereka bekerja lebih dari delapan jam, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pekerjaan yang layak. Mereka mendapatkan makan dua kali sehari, mereka juga ada dugaan dianiaya karena ada luka lebam," tutur Anis.

Sponsored

Selain itu, korban perbudakan modern Terbit Rencana Perangin Angin juga tidak memiliki kebebasan. Alasannya, mereka kembali dikurung di dalam kerangkeng usai bekerja.

"Tentu saja mereka mengalami situasi tidak manusiawi," katanya.

Kasus perbudakan modern ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1).

Berita Lainnya
×
tekid