Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penyusunan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) berbasis elektronik. Dalihnya, untuk mempermudah dan menyederhanakan integrasi pusat dan daerah.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, Ikatan Ahli Perencana (IAP) pun perlu mendorong kepada pemerintah daerah (pemda) menggunakan aplikasi dalam menyusun Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kita, kan, baru saja menyelesaikan ajang besar, yaitu pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak, ada 270 daerah. Ini juga perlu peran planner, terutama bagaimana misalnya menyusun RPJMD," ujarnya.
Diharapkan rekomendasi yang disampaikan IAP sejalan dengan program strategis pemerintah pusat pada 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berfokus pada kesehatan, peningkatan ekonomi nasional, perlindungan sosial, dan reformasi struktural, misalnya.
"Diperlukan konsep perencanaan kota tangguh bencana pandemi Covid-19. Ini metodelogi baru lagi. Ini juga pekerjaan rumah (PR) teman-teman IAP. Tentu saja ke depan harus dikembangkan soal ini," jelasnya.
Selain itu, Kemendagri meminta IAP memberikan pendampingan dalam pelaksanaan integrasi dokumen perencanaan spasial dan aspasial terkait beberapa kebijakan. Pengembangan lumbung pangan (food estate), salah satunya.
Selanjutnya, tambah Hudori, diperlukan pengembangan kota cerdas (smart city) dalam rangka implementasi transformasi digital. "Misalnya melalui e-governance, e-commerce, e-health, dan lain-lain."
"Terakhir, perlu ada skenario pengalihan fungsi ruang sesuai kebutuhan mendesak dalam masa darurat," tandasnya, mengutip situs web Kemendagri.