sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kerap bikin konten kebencian, aktor propaganda FPI ditangkap

Akun media sosial Instagram tersangka dibuat sejak 2013. Saat Pilpres 2014, akun tersebut digunakan untuk menyebar kebencian.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Jun 2019 16:25 WIB
Kerap bikin konten kebencian, aktor propaganda FPI ditangkap

Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY ditangkap oleh aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pria berusia 32 tahun itu dicokok karena kerap membuat konten yang mengkritik pemerintah dan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Instagram dan Youtube.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengungkapkan AY merupakan aktor propaganda FPI. Dalam setiap konten kebencian yang dibuatnya, AY menyebarkannya lewat Youtube dengan akun bernama Muslim Cyber Army (MCA). Konten juga disebarkan melalui Instagram dengan nama akun wb.official.id dan officialwhitebaret.

Menurut Rickynaldo, akun media sosial Instagram tersangka dibuat sejak 2013. Setahun kemudian, akun tersebut digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan mengambil momentum pemilihan presiden atau Pilpres 2014.

“Sudah dari 2013 sampai ia ditangkap, pelaku aktif menyebarkan konten provokasi. Konten ditentukan dengan momentum yang ada, mengkritik pemerintah, pemilihan umum, dan lainnya,” kata Rickynaldo di Jakarta, Jumat (28/6).

Rickynaldo mengatakan, akun instagram pelaku saat ini memiliki 20.000 pengikut. Sementara channel Youtube Muslim Cyber Army memiliki empat juta penonton.

Ia menjelaskan, hampir sebagian besar postingan yang diunggah akun tersebut mengandung unsur tindak pidana, baik ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu atau hoaks dan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Tersangka merupakan aktor propaganda FPI yang kerapkali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA dan menyebarkan berita bohong," tuturnya.

Selain menangkap tersangka, Rickynaldo menambahkan, pihaknya mengamankan 1 unit laptop dan telepon seluler. Juga atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu dan bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid. 

Sponsored

Terhadap barang bukti telepon genggam yang diamankan, jelas Rickynaldo, pihaknya akan melakukan uji digital forensic. Ini dilakukan untuk mendapatkan bukti dugaan ada penyebaran informasi bohong atau ujaran kebencian di grup percakapan Whatsapp.

"Semua barang bukti itu sudah kami amankan. Laptop yang bersangkutan sudah selesai dicek, kemudian hp-nya juga akan kami cek," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Berita Lainnya
×
tekid