sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK: Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya capai Rp16,9 triliun

Nilai tersebut didapatkan dari hasil penghitungan total lost.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Mar 2020 15:34 WIB
BPK: Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya capai Rp16,9 triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung, mengumumkan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari hasil penghitungan total lost.

"Total kerugian negara itu Rp16,9 triliun. Ini bukan hasil audit akhir. Audit ini masih berjalan. Ini kasus skala besar. Kami masih melakukan perhitungan lagi," tutur Agung di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Sementara nilai penghitungan atas aset para tersangka yang disita mencapai belasan triliun. Kendati demikian, nilainya tak sebanding dengan angka kerugian negara.

"Untuk aset para tersangka sendiri totalnya mencapai Rp13,1 triliun," katanya.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, akan terus melakukan pengejaran aset-aset milik tersangka untuk menutup kerugian negara. Sampai Senin (9/3) siang, tim penelusuran aset masih terus mencari aset tersangka.

"Pada prinsipnya kami akan mengejar terus selama tersangka masih punya harta, walaupun sudah putusan (sidang), tetap kami kejar," ucap Burhanuddin.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda.

Sponsored

Usai mengetahui kerugian negara tersebut, penyidik melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
 

Berita Lainnya
×
tekid