sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Polhukam: Keselamatan rakyat jadi dalil pemerintah lakukan vaksinasi

Mahfud mengakui ada kontroversi sepanjang sejarah dunia mengenai pandangan itu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 16 Jan 2021 17:25 WIB
Menko Polhukam: Keselamatan rakyat jadi dalil pemerintah lakukan vaksinasi

Terjadi perdebatan perihal hak atau kewajiban terkait progam vaksinasi Covid-19. Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sejak awal pemerintah harus mengambil tindakan demi menyelamatkan rakyat.

Menurutnya, salus populi suprema lex atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi merupakan dalil yang dipijak pemerintah. Meskipun, Mahfud mengakui ada kontroversi sepanjang sejarah dunia mengenai pandangan itu.

"Tetapi dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia ingin melakukan langkah-langkah kebijakan kesehatan, pengobatan Covid-19 dan sebagainya yang terkait dengan Covid-19 itu salus populi suprema lex," katanya dalam teleconference, Sabtu (16/1).

Berkenaan dengan itu, Mahfud mengatakan ada pihak yang menyebut vaksin atau kesehatan merupakan hak sebagaimana Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian diturunkan dalam kebijakan pemerintah untuk melindungi hak orang lain. 

"Anda boleh merasa tidak mau divaksin, tetapi kalau melanggar hak asasinya orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ pendekatan," jelas Mahfud.

Mahfud pun menjelaskan, meskipun ada yang menyebut vaksin merupakan hak berdasarkan konstitusi, tetapi ada pula yang berpandangan vaksin Covid-19 sifatnya wajib. Sebab, dasarnya adalah berkaitan dengan kesehatan orang lain.

Lebih lanjut, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, program vaksinasi Covid-19 merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kekebalan kolektif. Demi mencapainya, maka sekian persen warga negara perlu disuntik vaksin.

"Oleh sebab itu, itu harus dituruti sebagai kewajiban yang dibangun oleb negara. Untuk apa? Untuk melindungi orang lain dari penularan penyakit, untuk memutus penularan penyakit (Covid-19)," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid