sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menparekraf: Ketentuan PCR yang sekarang ini terasa memberatkan

Akhirnya pemerintah menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.

Hermansah Edo Sugiyanto
Hermansah | Edo Sugiyanto Selasa, 17 Mei 2022 22:41 WIB
Menparekraf: Ketentuan PCR yang sekarang ini terasa memberatkan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, dampak dari relaksasi kebijakan terkait karantina sudah terlihat dari mobilitas yang memperlihatkan lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara.

"Namun kami tetap berkoordinasi dengan BNPB dan dan Menkes agar ketentuan PCR yang sekarang ini terasa memberatkan, bisa digantikan dengan tes antigen atau dihilangkan sama sekali," tutur Sandi dalam keterangan yang disampaikan secara online, Selasa (17/5).

Selain itu, upaya meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara juga dilakukan dengan melakukan perluasan visa on arrival. Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan beberapa negara agar berkenan dimasukan ke dalam list visa on arrival. Pasalnya, di awal pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari 100 negara dimasukan ke dalam list visa on arrival yang akhirnya menopang kunjungan wisatawan mancanegara sampai 17 juta.

Seperti diketahui Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) melalui pintu masuk utama pada Maret 2022, sebanyak 40.790 kunjungan.

Angka tersebut melonjak 206,25% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Maret 2021 sebanyak 13.319 kunjungan. Serupa, jumlah itu juga bertambah 121,02% secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan Februari 2022 yakni 18.455 kunjungan. 

“Kalau kita lihat kondisi terakhir pada Maret 2022 ini, jumlah kunjungan wisman secara mtm naik 121,02%. Kalau dibandingkan Maret 2021 atau yoy naiknya sangat impresif sebesar 206,25%,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPS, Senin (9/5). 

Sementara, seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COvid-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5).

Sponsored

“Elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/5) secara virtual.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid