sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Asosiasi Pengguna Garam Indonesia diperiksa Kejagung

Toni Tanduk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi impor garam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Agst 2022 18:13 WIB
Ketua Asosiasi Pengguna Garam Indonesia diperiksa Kejagung

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM-Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam. Saksi tersebut adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Toni Tanduk.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).

Diketahui, dalam kasus ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka. Penghitungan kerugian negara juga masih dalam penghitungan.

Sebagai informasi, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan berjalan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini. Alat dan barang bukti yang dimaksud seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya. 

Dalam perkara ini, Kejagung menaikan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan 2018 ke tahap penyidikan. Perkara ini menunjukkan kerugian garam impor pada sektor industri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI. Mereka menerbitkan aturan itu tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.

Produksi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri kemudian diberi cetakan lain. Pencetakan itu menggunakan stempel SNI.

Sponsored

"Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan, ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Burhanuddin menyampaikan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sebab, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor. Tentunya akibat kegiatan itu juga memengaruhi usaha garam milik BUMN.

"Usaha garam milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ujar Burhanuddin.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid