sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK: Lukas Enembe ditangkap karena akan kabur

Firli menyampaikan, Lukas diduga hendak kabur melalui Bandara Sentani.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 10 Jan 2023 19:14 WIB
Ketua KPK: Lukas Enembe ditangkap karena akan kabur

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa (10/1). Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk mengantisipasi politikus Demokrat itu kabur ke luar negeri.

Firli menyampaikan, Lukas diduga hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas) akan ke Mamit, Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, bisa jadi tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1).

Usai menerima informasi tersebut, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah setempat untuk melakukan upaya penangkapan terhadap Lukas. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Abepura, Papua.

Lukas kemudian diamankan ke Mako Brimob Papua dan diterbangkan menuju Jakarta melalui Manado, Sulawesi Utara. Nantinya, Lukas akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Setibanya di Jakarta, Saudara LE (Lukas) akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD (Gatot Soebroto) dengan didampingi tim KPK," tutur Firli.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan Lukas tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Adapun dalam prosesnya, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Sponsored

Ali juga memastikan, selama proses pengusutan perkara, hak-hak Lukas sebagai tersangka tetap akan dipenuhi. Selain itu, pihaknya juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum, sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE ini kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," tutur Ali.

Berita Lainnya
×
tekid