sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua PPP Romahurmuziy akan diperiksa hari ini

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8).

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 20 Agst 2018 10:23 WIB
Ketua PPP Romahurmuziy akan diperiksa hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy. Romy akan diperiksa terkait kasus korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8).

Selain Romy, KPK juga akan memeriksa Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus untuk tersangka Yaya Purnomo. 

Minggu lalu, KPK juga memeriksa beberapa orang saksi untuk Yaya Purnomo. "KPK mengonfirmasi dugaan penerimaan-penerimaan tersangka YP dan mencermati dugaan penerima lain terkait pengurusan anggaran dana perimbangan daerah," jelas Febri, Selasa (14/8).

Kasus ini berawal saat KPK mencokok Amin Santono yang diduga menerima hadiah berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo. Mereka diduga melakukan suap untuk memenangkan beberapa proyek di Pemkab Sumedang. 

KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat (4/5) lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sponsored

Dalam kasus ini, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% atau senilai Rp1,7 miliar, dari proyek senilai total Rp25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana tersebut diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001

Berita Lainnya
×
tekid