sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kisruh PPDB Jakarta, Anies didesak terbitkan diskresi

Angka putus sekolah di DKI Jakarta diprediksi akan meningkat.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 07 Jul 2020 13:02 WIB
Kisruh PPDB Jakarta, Anies didesak terbitkan diskresi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak segera menerbitkan diskresi terkait polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Pangkalnya, opsi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dinilai belum menjawab persoalan.

"Gubernur harus kreatif, bergerak cepat, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah PPDB ini. Salah satunya bisa melalui diskresi. Keputusan harus segera diambil karena tahun ajaran baru segera bergulir," ucap Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (7/7).

Proses PPDB Jakarta jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan atas atau kejuruan (SMA/SMK) menuai kontroversi, dipicu Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (SK) Kadisdik Nomor 501 Tahun 2020, dengan prioritas utama penerimaan calon siswa berdasarkan usia disusul jarak tempat tinggal ke sekolah.

Gelombang protes dan aksi pun tak terhindarkan. Disdik kemudian membuat jalur PPDB baru, yakni Zonasi bina RW. Dalam pelaksanaannya, jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas ditambah empat siswa menjadi 40 murid. Dibuka 4 hingga 6 Juli.

Sayangnya, keputusan itu belum menyelesaikan persoalan lantaran masih banyak calon siswa yang tidak terakomodasi. Sehingga, beberapa orang tua mengadu ke DPRD Jakarta, Senin (6/7) kemarin.

Pras, sapaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pun meminta Anies segera bersikap mengingat tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli.

"Waktu semakin sempit. Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI harus segera bersikap. Ini masalah serius, menyangkut masa depan generasi bangsa," tegasnya.

Dia menyarankan PPDB dibuka kembali sehingga seluruh calon siswa yang sempat tertolak memiliki sempatan kembali mendaftar.

Sponsored

"Biarkan mereka masuk, mendaftar dulu. Nanti terseleksi oleh sistem, siapa yang masuk atau tidak. Kita harus adil dalam membuat kebijakan, jangan diskriminatif," bebernya.

Jika tidak ada perubahan kebijakan, Pras mengingatkan, masalah ini akan berdampak sistemik. Angka putus sekolah untuk sementara waktu akan meningkat karena tidak semua masyarakat mampu menyekolahkan anaknya ke swasta. Diperkirakan sekitar 100.000 calon murid tidak terakomodasi PPDB.

"Pandemi berdampak serius terhadap perekonomian masyarakat. Di tengah krisis begini, enggak semua punya kekuatan kapital untuk memasukkannya ke sekolah swasta. Butuh waktu bagi masyarakat agar ekonominya recovery. Enggak semudah menyusun kata-kata," tutupnya.

Untuk diketahui, Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. Ini sesuai Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.

Berita Lainnya
×
tekid