close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peserta South East Asia Maritime Law Enforcement Initiative (SEAMLEI) Technical Expert Workshop mengikuti simulasi penangkapan pelaku penangkapan ikan ilegal di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (28/6)./AntaraFoto
icon caption
Peserta South East Asia Maritime Law Enforcement Initiative (SEAMLEI) Technical Expert Workshop mengikuti simulasi penangkapan pelaku penangkapan ikan ilegal di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (28/6)./AntaraFoto
Nasional
Minggu, 07 Juli 2019 00:05

KKP tangani pelaku destructive fishing

KKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.
swipe

Dalam penanganan pelaku destructive fishing yang menggunakan bom ikan, sepanjang 2019 hingga kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil memproses enam kapal, yang tersebar di beberapa lokasi yaitu Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara.

Selain itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengatakan, upaya KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan juga dilakukan menertibkan rumpon ilegal yang dipasang di perairan Sulawesi utara oleh oknum warga Filipina.

Setidaknya, selama enam bulan pertama di 2019, telah ditertibkan sebanyak 76 rumpon. Upaya penertiban alat penangkapan ikan yang merusak dan tidak ramah lingkungan juga dilakukan di beberapa daerah seperti Banten, Lampung, dan Sumatera Utara.

Selanjutnya, sepanjang Januari hingga Juni 2019, sebanyak 42 alat tangkap trawl berhasil ditertibkan dan nelayan secara sukarela berganti alat tangkap ramah lingkungan jaring gillnet dan pancing rawai.

Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan hingga sebanyak 120 unit alat tangkap benih lobster.

Selain pengawasan kegiatan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp45 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan kandasnya MV Lyric Poet dan MT Alex.

Sebagaimana diwartakan, dalam rangka mengatasi kegiatan destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP, meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.

Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi, antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.

Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.

"Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya," ujar Agus.

Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta. (Ant)
 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan