sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK amankan 17 kontainer kayu ilegal di Surabaya

Kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana diselundupkan dari Pulau Seram ke Tanjung Perak Surabaya.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Sabtu, 16 Nov 2019 09:12 WIB
KLHK amankan 17 kontainer kayu ilegal di Surabaya

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum mengamankan 205,9 meter kubik (m3) kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (14/11).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan pembalakan liar dan kayu ilegal.

“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan, seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/11).

Rasio menjelaskan sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani di 2019. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya, ujar dia.

“Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” katanya.

Kayu ilegal setara 17 kontainer yang diangkut Kapal Motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah, itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya, sudah diamankan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur.

Jika terbukti, katanya, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sponsored

“Adanya pengamanan peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom.

Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 11 November 2019. Tanggal 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan akhirnya Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid