sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KNKT ungkap penyebab KMP Lestari Maju dikandaskan

Setelah melewati lebih kurang enam bulan masa investigasi, hari ini (20/12), KNKT membeberkan penyebabnya

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 20 Des 2018 19:48 WIB
KNKT ungkap penyebab KMP Lestari Maju dikandaskan

Kapal jenis Ro-Ro yang melayani lintas penyeberangan Bira-Pamatata terpaksa dikandaskan di sekitar Perairan Selayar, Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2018 lalu. Kapal itu kita kenal dengan sebutan KMP Lestari Maju. Namun, alasan dibalik nahkoda kapal itu sengaja menenggelamkan kapalnya belum banyak diungkap.

Setelah melewati lebih kurang enam bulan masa investigasi, hari ini (20/12), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan penyebab karamnya kapal feri itu kepada publik.

Menurut Investigator Pelayaran KNKT Bambang Safari Alwi, masalah utama yang mendorong nahkoda KMP Lestari Maju mengambil langkah nekat itu, ternyata kondisi kapal sudah tidak layak mulai dari aspek paling utama yaitu kelengkapan kapal.

"KMP Lestari Maju ini ternyata tidak memiliki lubang pembebasan ('freeing port') untuk membuang air laut yang masuk keluar kapal di geladak utamanya," ujar Alwi dalam konferensi pers hasil investigasi karamnya KMP Lestari Maju di Aula KNKT, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Ketidaklengkapan pada mesin kapal tersebut, membuat kapal kesulitan membuang air dengan cepat saat gelombang air laut menghantam kapal. Air laut masuk ke geladak utama melalui bukaan-bukaan yang ada pada sisi lambung kapal dan juga dari pintu rampa yang tidak kedap air.

"Menyebabkan air laut terakumulasi di sebelah kiri sehingga kapal miring ke kiri," jelasnya.

Setelah itu, laju kemiringan kapal menjadi semakin cepat karena terjadi pergeseran kendaraan yang tidak diikat ke arah kiri kapal. Saat kapal miring 15 derajat ke kiri dan gelombang laut telah mencapai geladak atas, nakhoda kapal memutuskan mengandaskan kapal.

"Nakhoda memutuskan mengandaskan kapal ke pinggiran pantai yang terdekat untuk menghindari kapal terbalik dan tenggelam," tambahnya.

Sponsored

Tepat pukul 13.04 WITA, kapal itu dikandaskan pada posisi 300 meter di tepi Pantai Pa'badilang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pada beberapa bagian, struktur kapal dilaporkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Sulawesi Tengah telah mengalami korosi sebelum berlayar.

"Terdapat korosi di 'deck beam', 'stigginer', dan 'deck plate' pada ruang muat kendaraan dan geladak atas," terangnya.

Tidak hanya masalah teknis, kelalain Sumber Daya Manusia (SDM) turut bermain atas peristiwa nahas tersebut. Awak kapal tidak pernah melakukan 'safety drill' terutama pelatihan meninggalkan kapal.

Selain itu, awak kapal disebut Alwi terkesan sembarangan dalam menata muatan kapalnya. Muatan ditata tidak didasarkan pada data berat kendaraan yang akurat. Tetapi berdasarkan kemiringan kapal semata demikian juga dengan penumpang yang diangkut.

"Nahkoda mengajukan data manifest penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan, sehingga saat kapal bertolak dari pelabuhan terjadi kelebihan sarat ('over draft')," imbuh Alwi.

Akan tetapi, faktor alam juga tidak bisa lepas dari kontribusi kecelakaan itu. Saat itu, gelombang air laut sedang tinggi-tingginya sampai setinggi tiga meter.

Untuk mencegah kecelakaan serupa terulang kembali, KNKT kemudian menyampaikan rekomendasi keselamatan kepada regulator terkait di antaranya Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kesyahbandaran Utama Makasar, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bulukumba, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Biro Klarifikasi Indonesia (BKI) untuk mengoptimalkan tugas pengawasannya masing-masing, serta kepada Operator Kapal untuk senantiasa patuh pada syarat pelayaran yang telah ditetapkan dan memperketat kualifikasi terhadap para nahkoda dan awak kapalnya.

KMP Lestari Maju tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/7). Atas kejadian ini, Polda Sulawesi Selatan kemudian menetapkan dua tersangka yakni, nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto dan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira Kuat Maryanto. Keduanya dinilai melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran laut dan telah dinyatakan bersalah serta telah ditahan sesuai hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid