sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisaris agensi pemberangkatan ABK WNI Kapal Longxing 629 terancam pidana

Berdasar, hasil pemeriksaan telah menunjukkan bukti adanya pemanfaatan tenaga oleh agensi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 20 Mei 2020 18:20 WIB
Komisaris agensi pemberangkatan ABK WNI Kapal Longxing 629 terancam pidana

Komisaris agensi pemberangkatan Anak Buah Kapal (ABK) WNI Kapal Longxing 629 segera ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penganiayaan dan pelarungan jenazah di laut. Sebagaimana diketahui, agensi yang memberangkatkan para ABK adalah PT APJ, PT SMG, dan PT LPB.

"Komisarisnya, akan kami kenakan tersangka setelah menjalani pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, dalam keterangan resmi secara daring, Rabu (20/5).

Secara korporasi, menurut Sambo, ketiga agensi pemberangkatan itu juga akan dikenakan sanksi. Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 14 ABK yang selamat dan para tersangka telah menunjukkan bukti adanya pemanfaatan tenaga oleh agensi. 

Oleh karenanya, hak-hak para ABK tidak pernah diberikan oleh agensi sebagaimana perjanjian kerja. "Kami, telah meminta pendapat para ahli untuk pengenaan sanksi kepada korporasi dengan mencabut izin, mencabut badan hukum, merampas hasil tindak pidana, memecat pengurus, pelarangan melaksanakan pidana yang sama," ujar Sambo.

Sponsored

Sambo membeberkan, hasil penyelidikan juga menemukan bukti masih adanya dua orang ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing 629. Namun, tidak dijelaskan apakah dua ABK tersebut masih dalam kondisi baik.

Selain itu, dua orang ABK WNI juga diketahui telah lebih dahulu melarikan diri dan pulang ke kampung halamannya. Sampai saat ini, keduanya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.

"Terdapat dua orang yang masih bekerja sampai saat ini, dan dua orang sudah melarikan diri terlebih dahulu pulang ke kampung halamannya. Kami masih mencari yang telah pulang itu," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid