sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III kompak dukung pemecatan AKBP Brotoseno dari kepolisian

Dengan putusan peninjauan kembali tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 14 Jul 2022 20:08 WIB
Komisi III kompak dukung pemecatan AKBP Brotoseno dari kepolisian

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik hasil putusan peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas AKBP Raden Brotoseno. Dalam putusan tersebut AKBP Brotoseno mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, dengan putusan peninjauan kembali tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Politkus PKS ini mendukung langkah Polri dalam pemecatan AKBP Raden Brotoseno. "Sudah betul itu putusannya," kata Nasir kepada wartawan, Kamis.

Nasir menilai keputusan memecat Brotoseno dapat kembali memberi kesan bahwa Polri tidak melindungi anggotanya yang bersalah.

"Putusan itu sekaligus menggugurkan tuduhan bahwa polri menjadi 'surga' bagi aparatnya yang telah divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Nasir.

AKBP Raden Brotoseno resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari instansi Polri sejak 8 Juli 2022. Hal itu tertera dalam keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022.

Sponsored

Menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri, dengan menerbitkan KKEP PTDH

AKBP Raden Brotoseno adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri. Namun, Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.

Kasus mantan napi korupsi masih berdinas di institusi Polri ini dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan mengirim surat ke Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan adanya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan KEPP terhadap Brotoseno. Salah satunya adalah dengan membentuk tim peneliti.

Berita Lainnya
×
tekid