sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua Komisi VIII DPR minta daerah zona merah batasi salat Jumat

Politikus Partai Golkar itu meminta pelaksanaan salat Jumat dilarang bagi wilayah yang termasuk kategori zona merah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 11 Sep 2020 14:40 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR minta daerah zona merah batasi salat Jumat

Pembatasan kegiatan ibadah dalam pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta mendapat sorotan. Kebijakan 'rem darurat' tersebut diminta untuk konsisten membatasi kegiatan ibadah terkhusus salat Jumat di daerah DKI Jakarta.

"Penerapan PSBB sebaiknya juga konsisten sesuai dengan zonasi keadaan tertentu di daerah tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Jumat (11/9).

Politikus Partai Golkar itu meminta pelaksanaan salat Jumat dilarang bagi wilayah yang termasuk kategori zona merah.

Menurutnya, pelarangan itu ditujukan untuk menghindari adanya interaksi sosial dan mencegah kerumunan sebagaimana maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami berharap tentu para tokoh agama dan masyarakat di zona merah untuk mematuhi maklumat yang dikeluarkan MUI dan Pemerintah tentang pelaksanaan di rumah Ibadah," tegas Ace.

Seperti diketahui, MUI telah mengimbau umat Islam di zona merah Covid-19 untuk melaksanakam salat Jumat dari rumah. Imbauan berdasarkam surat keputusan dengan nomor Kep-1639/DPMUI/IX/2020.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta umat yang berada di zona merah Covid-19 untuk melaksanakan ibadah di rumah dan membatasi kegiatan di luar. Menurutnya, hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran coronavirus jenis baru atau viurs SARS-CoV-2 semakin luas.

"Kami imbau umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," tegas Fachrul dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).

Sponsored

Memang, kebijakan PSBB total yang akan berlaku awal pekan depan di Jakarta berbeda dengan pemberlakuan PSBB awal. Kebijakan 'rem darurat' tersebut tidak menegaskan untuk mengatur peribadatan di DKI Jakarta.

Dalam konfrensi pers Rabu (9/9), Anies hanya mengatur pembatasan pada sektor kegiatan perkantoran, tempat hiburan, dan rumah makan.

Berita Lainnya
×
tekid