close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Jumat, 13 Maret 2020 06:33

Komjak didesak awasi Kejagung dalam usut kasus HAM berat

Agar "Korps Adhyaksa" independen, profesional, dan akuntabel dalam menangani tragedi Paniai, Papua.
swipe

Komisi Kejaksaan (Komjak) didesak "turun tangan" mengawasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Agar independen, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Adriyani, hal itu diperlukan. Sehingga, Kejagung berani mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Jangan sampai karena dalam kasus ini ditemukan dugaan keterlibatan pihak TNI dan karena kasus ini berkaitan dengan Papua, lalu Jaksa Agung menjadi tidak berani atau menghindar untuk melakukan penyidikan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3).

Kejagung menganggap berkas penyelidikan tragedi Paniai yang dikerjakan Komisi Nasional (Komnas) HAM taklengkap. Menurut Yati, sikap tersebut kembali menegaskan potret buruk penegakan hukum.

Pun demikian soal pengembalian berkas ke Komnas HAM. Tak ubahnya pola Kejagung untuk menghindar, menolak, dan menggantungkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara cepat, independen, profesional, dan akuntabel.

Dirinya menyatakan demikian, lantaran menganggap terdapat bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan Komnas HAM. Dalam bentuk fakta peristiwa.

"Kami berharap, alasan (taklengkap) tersebut bukan alasan yang dibuat-buat dan pola yang terus dilestarikan Jaksa Agung untuk menolak, menghindar, dan menggantungkan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Rapat Paripurna Khusus Komisi Nasional (Komnas) HAM, 3 Februari 2020, menyatakan, tragedi Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil diputuskan usai tim ad hoc melakukan penyelidikan selama lima tahun (2015-2020).

Pada 11 Februari 2020, berkas penyelidikan dikirim ke Kejagung. Beberapa waktu kemudian, Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengklaim, berkas belum lengkap secara formal dan meteriil. Sehingga, dikembalikan ke Komnas HAM.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan