sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM serahkan laporan akhir penyelidikan tragedi Kanjuruhan ke presiden

Menkopolhukam menyampaikan, pihaknya telah berdiskusi dengan Komnas HAM soal poin-poin penting dari laporan yang disampaikan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 03 Nov 2022 13:36 WIB
Komnas HAM serahkan laporan akhir penyelidikan tragedi Kanjuruhan ke presiden

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan diserahkan kepada Presiden hari ini (3/11) melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Hari ini, saya atas nama pemerintah, menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM atas tragedi sepakbola di Kanjuruhan Malang," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Mahfud menyampaikan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan Komnas HAM soal poin-poin penting dari laporan yang disampaikan. Hal itu nantinya akan ditampung dan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil kebijakan lanjutan yang diperlukan.

"Secepatnya (saya sampaikan). Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah tinggal disampaikan ke presiden," ujar Mahfud.

Kebijakan lanjutan yang akan diambil dapat berupa langkah langkah jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk langkah jangka pendek, kata dia, terkait dengan tindakan hukum dan tindakan administratif.

Adapun untuk jangka menengah, seperti penataan organisasi. Sementara jangka panjangnya yakni pelengkapan infrastruktur, meliputi tata aturan pengorganisasian yang lebih baik, serta penambahan sarana dan prasarana fisik yang jelas.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya menggunakan instrumen hak asasi manusia dalam penyusunan laporan hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan. Hal ini digunakan sebagai indikator dalam pemantauan dan penyelidikan, untuk kemudian membuat analisis fakta, kesimpulan, dan rekomendasi.

Selain itu, Komnas HAM juga menggunakan indikator terkait bisnis dan hak asasi manusia. Sebab, ujar Taufan, ada aspek-aspek yang harus dipatuhi entitas bisnis terkait prinsip hak asasi manusia.

Sponsored

"Jadi kita gunakan itu untuk mengukur, apakah kepatuhan dari entitas bisnis yang mengelola sepak bola kita ini, itu benar-benar terjadi atau tidak. Sebab terjadi suatu peristiwa pelanggaran HAM, ada tujuh poin yang disebut di sini, yang itu mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Ini satu peristiwa besar. Peristiwa kemanusiaan yang sangat menyakitkan," papar Taufan.

Dalam laporan ini disampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk turut bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia. Selain itu, juga terkait penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Sudah ada langkah-langkah penegakan hukumnya. Tetapi untuk sementara ini, kami merasa bahwa semestinya penegakan hukum juga harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi, yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," terang dia.

Di samping itu, perlu ada tanggung jawab terhadap para korban tragedi Kanjuruhan dalam bentuk bantuan maupun pemulihan. Adapun laporan ini nantinya juga akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Nanti akan kami sampaikan juga laporan kepada DPR, itu amanat UU 39 Tahun 1999," pungkas Taufan.

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan sedikitnya 135 korban meninggal dunia usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton pada Sabtu (1/10) malam.

Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu tragedi mengerikan dalam persepakbolaan di dunia yang menyebabkan ratusan nyawa melayang, dan ratusan korban lainnya luka-luka.

Berita Lainnya
×
tekid