sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: Tugas kami bukan mencari pelaku penembak Brigadir J

Dalam kasus Brigadir J ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan (dugaan pelanggaran HAM).

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 11 Agst 2022 08:45 WIB
Komnas HAM: Tugas kami bukan mencari pelaku penembak Brigadir J

Komnas HAM menegaskan perannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya berperan dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM.

Taufan mengatakan, tugas dan fungsi tersebut sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dalam kasus Brigadir J ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan (dugaan pelanggaran HAM). Sebagai contoh, ada peristiwa kematian, jadi ada kematian, ada kaitan right to live atau hak untuk hidup," kata Taufan dalam keterangan video, Rabu (10/8).

Kemudian, Komnas HAM juga mengawal agar proses penegakan hukum dalam kasus Brigadir J dari awal hingga persidangan nanti berjalan berdasarkan prinsip fair trial. Sehingga, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan access to justice atau keadilan sesuai fakta dan informasi dari jalannya proses penegakan hukum yang benar.

"Jadi, isu fair trial dan access to justice adalah isu HAM yang ingin didalami Komnas HAM di dalam memantau kasus Brigadir J," ujarnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM menemukan kejanggalan yang diindikasikan sebagai tindakan obstruction of justice dalam menyelidiki perkara ini. Taufan mengatakan, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan timsus Polri untuk mengusut pelanggaran tersebut.

Taufan menekankan, tidak ada perlombaan atau saling menyalip antara Komnas HAM dengan kepolisian dalam kasus Brigadir J ini. Dalam konteks kerja sama dengan Mabes Polri, Komnas HAM berperan membuka tabir penyelidikan tahap awal, sehingga kemudian ditemukan konstruksi peristiwa yang lebih mendekati fakta sebenarnya dalam perkara ini.

Taufan menegaskan, Komnas HAM bertugas memastikan agar hak setiap orang yang terlibat di perkara ini terlindungi selama proses hukum berlangsung, mulai tahap awal penyelidikan, penyidikan, hingga nanti di pengadilan.

Sponsored

"Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM. Soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak, saya kira penyidik lebih berada di depan dalam hal itu," ujar Taufan.

Berita Lainnya
×
tekid