sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM rekomendasikan presiden gandeng FIFA untuk bekukan PSSI

FIFA sebagai federasi sepak bola dunia juga mengakui prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap regulasi atau ketentuannya.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 03 Nov 2022 14:36 WIB
Komnas HAM rekomendasikan presiden gandeng FIFA untuk bekukan PSSI

Komnas HAM menyerahkan laporan hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (3/11).

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, serta Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Pada keterangan pers usai pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Anam mengungkapkan, ada sejumlah poin penting yang disampaikan dalam laporan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, soal enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak cukup.

"Kami diskusikan bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami, enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup," kata Anam.

Menurutnya, fakta-fakta yang ditemukan Komnas HAM dalam tragedi Kanjuruhan tidak hanya soal pelanggaran administrasi saja. Namun, harus ada tanggung jawab dari pihak yang berwenang dalam tata kelola persepakbolaan di Indonesia.

"Ada layer-layer tertentu, yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujar Anam.

Anam menilai, tanggung jawab pidana oleh pihak-pihak di luar enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini menjadi penting.

Terlebih, tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa kemanusiaan mengerikan dalam catatan sepak bola dunia dengan korban meninggal dunia mencapai 135 orang.

Sponsored

"Kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana," papar Anam.

Di sisi lain, Komnas HAM juga menemukan bahwa tata kelola sepak bola di Indonesia tidak dilandasi oleh prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri. Hal ini tercermin dalam pelanggaran terhadap regulasi FIFA maupun PSSI yang dilakukan oleh PSSI itu sendiri.

Misalnya, soal tidak adanya standardisasi terkait para penyelenggara pertandingan. Berdasarkan temuan Komnas HAM, perangkat pertandingan tidak memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi dalam sebagai penyelenggara pertandingan sepak bola.

Anam menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan gagasan dasar FIFA yang menyatakan pertandingan diselenggarakan dalam kondisi yang normal.

"Gagasan dasar di FIFA itu kan pertandingan adalah sesuatu dalam kondisi yang normal, membuat orang bahagia dan sehat. Kalau membuat orang mati 135 orang, atau banyak kekerasan di berbagai tempat, ya kebahagiaannya hilang. Oleh karenanya memang harus dipastikan profesional. Lisensi, sertifikasi, dan sebagainya menjadi tulang punggung untuk profesionalitas," ungkap dia.

Terkait hal ini, ujar Anam, pihaknya merekomendasikan agar Presiden Jojowi menggandeng FIFA untuk membekukan aktivitas PSSI apabila tidak melakukan evaluasi terhadap tata kelola pertandingan sepak bola di Indonesia.

Menurut dia, FIFA sebagai federasi sepak bola dunia juga mengakui prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap regulasi atau ketentuannya.

"Kalau FIFA juga tidak bertanggung jawab pada soal-soal hak asasi manusia, ya biarkan FIFA bertanggung jawab pada mekanisme hak asasi manusia. Kami sedang merancang satu mekanisme yang ingin kami gunakan untuk mempersoalkan, kenapa FIFA tidak memberikan perhatian lebih dalam perspektif hak asasi manusia, khususnya dalam konteks Kanjuruhan" jelas Anam.
 

Berita Lainnya
×
tekid