sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak temukan indikasi penganiayaan, Komnas HAM tunggu hasil autopsi kedua Brigadir J

Pernyataan tersebut didasarkan pada rekaman CCTV yang menangkap momen rombongan Ferdy Sambo dari Magelang menuju ke Jakarta.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 16 Agst 2022 08:31 WIB
Tak temukan indikasi penganiayaan, Komnas HAM tunggu hasil autopsi kedua Brigadir J

Komnas HAM mengungkapkan sejumlah fakta yang didapatinya dalam pemantauan dan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya, indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap Brigadir J. Pernyataan tersebut didasarkan pada rekaman CCTV yang menangkap momen rombongan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dari Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menuju ke Jakarta.

"Melihat dari CCTV, itu belum ada indikasi penganiayaan. Iya, belum ada. Konteksnya seperti itu," katanya dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8).

Beka menambahkan, indikasi penganiayaan juga belum ditemukan jika melihat kerangka waktu peristiwa yang telah dikumpulkan Komnas HAM dari berbagai proses penyelidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Komnas HAM akan menunggu hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J untuk memastikan ada atau tidaknya penganiayaan.

"Secara resmi, kita akan menunggu apa pun hasil dari tim autopsi independen gabungan. Jadi, itu konteksnya dari CCTV dengan melihat kerangka waktunya," ujar Beka. 

Sebelumnya, Polri mendapatkan motif kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Namun, penyidik enggan membeberkan latar belakang peristiwa nahas tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, motif akan disampaikan dalam persidangan. Harapannya, tidak menyinggung pihak-pihak terkait, baik keluarga Brigadir J maupun keluarga Ferdy Sambo.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (11/8).

Sponsored

Sementara itu, tim khusus (timsus) telah mengungkap peran 2 tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat atau KM selaku asisten rumah tangga (ART).

Agus mengatakan, Ricky membuka ruang sehingga skenario penembakan itu terjadi. "[Ricky] memberi kesempatan penembakan terjadi."

Adapun Kuat, yang juga sopir Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo, turut hadir bersama Ricky. Dia tidak mencegah penembakan terjadi dan menyaksikan Sambo memerintahkan Bharada E melepaskan timah panas kepada Brigadir J.

"Ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS [untuk menembak]," ujar Agus.

Ricky dan Kuat juga tidak melaporkan rencana pembunuhan itu. Kini, bersama Ferdy Sambo dan Bharada E, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid