sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kontraktor sekolah ambruk tak punya pengetahuan konstruksi

Semua material bagian atap gedung SDN Gentong, Pasuruan itu diketahui tidak sesuai spesifikasi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 11 Nov 2019 15:09 WIB
Kontraktor sekolah ambruk tak punya pengetahuan konstruksi

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan dua orang masing-masing berinisial DM dan SE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ambruknya atap bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Dalam menjalani pemeriksaan, keduanya mengaku tak punya pengetahuan di bidang konstruksi bangunan.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan pelaku DM merupakan kontraktor dan pelaksana proyek yang berasal dari CV Andalus. Dia merupakan hanyalah lulusan SMA. Sedangkan, SE yang merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra hanya tamatan SMP. Meski begitu, keduanya sudah menggarap banyak proyek konstruksi sejak 2004.

"Jadi, latar belakang yang bersangkutan memang bukan teknik dan tidak memiliki kecakapan khusus," kata Gidion Setiawan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/11).

Gidion menjelaskan, proyek yang dikerjakan kedua tersangka hanyalah merenovasi bagian atap untuk empat kelas dan sifatnya swakelola. Anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 yang mencapai lebih dari Rp200 juta. “Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek,” ucap Gidion.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, semua material bagian atap gedung SDN Gentong, Pasuruan itu diketahui tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, Gidion menuturkan, tinggal menunggu waktu saja untuk ambruk. Dengan pengurangan bahan bangunan ini, menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada kedua pelaku.

Gidion menambahkan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka cukup mencolok. Semisal pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi. Itu pun spesifikasinya tak sesuai dari perencanaan.

“(Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya,” katanya.

Begitu pula dengan material beton yang juga dikurangi dari seharusnya yang tertuang dalam kontrak. Selain itu, pasir yang digunakan tersangka pada beton menggunakan pasir biasa, tidak sesuai dengan perencanaan yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang. “Kalau di sini pasir yang terkenal bagus ialah Pasir Lumajang, daya ikatnya cukup bagus,” ucap Gidion.

Sponsored

Sejauh ini, kata dia, penyidik baru menetapkan dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan polisi yang masih mendalaminya ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. 

Menurut Gidion, keduanya dianggap lalai karena proyek yang dikerjakan tujuh tahun lalu berupa gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan akhirnya ambruk, sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu siswa kelas 2B Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19). Tak itu saja, jumlah korban luka akibat peristiwa tersebut mencapai 16 orang.

"Kedua tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1) yang ncaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid