sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi DAK, Wali Kota Tasikmalaya akan diperiksa KPK

Budi Budiman akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Mei 2019 11:10 WIB
Korupsi DAK, Wali Kota Tasikmalaya akan diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Walikota Tasikmalaya Budi Budiman. Budi Budiman akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Ini adalah panggilan pemeriksaan pertama kali sejak Budi ditetapkan tersangka pada 26 April 2019 oleh lembaga antirasuah.

"BBD (Budi Budiman) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (9/5).

Penetapan tersangka terhadap Budi terkait pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Diduga Budi berperan sebagai pihak pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Budi diketahui memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Yaya.

Selain menetapkan tersangka kepada Budi, KPK sebelumnya telah menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya di Bale Kota, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya oleh pihaknya dilakukan pada Rabu (24/4) sejak pagi hingga siang. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen terkait dengan pembahasan anggaran.

Sponsored

Adapun Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dakwaan pertama, Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman untuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.

Sementara itu, dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, US$55.000 dan 325.000 dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid