sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi impor garam: Usai Susi, Kejagung buka wacana periksa Airlangga Hartarto

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi impor garam pada 2016-2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 10 Okt 2022 11:33 WIB
Korupsi impor garam: Usai Susi, Kejagung buka wacana periksa Airlangga Hartarto

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melihat potensi memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) 2016-2019, Airlangga Hartarto, dalam mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi impor garam industri pada 2016-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menerangkan, pemeriksaan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kegentingan pengungkapan kasus.

"Nanti kita lihat urgensinya. Kita tentu saja enggak akan sembarangan memanggil yang terkait saja. Sejauh mana keterangannya dan seperti apa keterangannya," kata Kuntadi kepada Alinea.id.

Dia menerangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berwenang memberikan rekomendasi kuota impor garam industri. Rekomendasi tersebut diteruskan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang juga memberikan izin.

Pekan lalu, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangannya dibutuhkan karena menerbitkan besaran rekomendasi impor garam pada 2018.

Meskipun demikian, Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan takkan langsung menyasar Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, tetapi dapat dimulai dari para pegawai Kemenperin.

"Nanti kita lihat. Yang jelas, masing-masing punya kepentingan untuk mengeluarkan kuota," ujarnya.

Terkait hal ini, Kemenperin telah membantah tudingan Kejagung, yang disebut mencari keuntungan pribadi dengan menaikkan kuota impor garam.

Sponsored

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengklaim, penetapan kebutuhan impor garam, termasuk kuotanya, dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Dalihnya, kebijakan diambil berdasarkan kebutuhan sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri sesuai surat pengajuan asosiasi maupun survei bersama instansi terkait.

"Penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan, dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal, seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya," ujarnya dalam keterangannya, Senin (10/10).

Febri melanjutkan, Kemenperin membahas kebutuhan dan kuota impor garam bersama beberapa lembaga di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Bahkan, turut disinggung dalam rapat terbatas (ratas) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dia lalu mencontohkan dengan kuota impor 3,16 juta ton garam pada 2018. Padahal, kebutuhan hanya 3,7 juta ton. "Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton."

"Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI (persetujuan impor) yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut merupakan rencana dari industri," imbuhnya.

Febri menambahkan, penggunaan garam impor diverifikasi lembaga independen untuk kebutuhan tahun berikutnya. Perusahaan pun menyampaikan laporan kepada Kemenperin per 3 bulan.

Perkara korupsi fasilitasi impor garam 2016-2022 sudah naik menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan data, ada 21 importir yang mengantongi izin impor garam 3,77 juta ton senilai Rp2,05 triliun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.

Berita Lainnya
×
tekid