sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi jalan di Bengkalis, KPK akan periksa 6 saksi

Selain Tarmizi, penyidik akan periksa lima orang lain dalam kasus yang sama.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 17 Feb 2021 12:50 WIB
Korupsi jalan di Bengkalis, KPK akan periksa 6 saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Bengkalis, Tarmizi, terkait dugaan rasuah proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kab. Bengkalis, Riau, tahun anggaran (TA) 2013-2015. Dia berstatus saksi.

Selain Tarmizi, penyidik akan periksa lima orang lain dalam kasus yang sama. Masing-masing, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Syafrizan dan PNS Wandala Adi Putra, Rafiq Suhanda, Edi Sucipto serta Edi Kurniawan.

"Hari ini (17/2), dilakukan pemeriksaan saksi MB (Direktur PT Arta Niaga Nusantara atau ANN, Melia Boentaran) TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kab. Bengkalis, Prov. Riau, TA 2013-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Bersama Komisaris PT ANN Handoko Setiono (HS), Melia telah ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021. Melia di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan koleganya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sponsored

Pada kasusnya, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kab. Bengkalis, dia diterka melakukan rekayasa dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan menang tender.

Sedangkan Melia, diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kab. Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek. Di sisi lain, diterka pula ada manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Karena perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diduga sekitar Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar. Oleh sebab itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid