Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan memanggil saksi dari selain dari PT Dini Nusa Kusuma dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Namun, tidak disebutkan siapa saja saksi yang akan diperiksa pekan depan itu.
"Saya sudah tanda tangan surat pemanggilan saksi, tidak harus dari DNK. Pemanggilannya pekan depan," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.
Supardi memastikan, para saksi yang akan dipanggil itu masih dari pihak swasta selaku penyelenggara. Sementara, belum ada pemeriksaan yang direncanakan untuk memeriksa internal Kemenhan.
Dia juga menjelaskan, saat ini penyidik tengah menunggu hasil laboratorium dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) atas elektronik yang disita saat penggeledahan di kantor PT Dini Nusa Kusuma dan kediaman salah satu petingginya. Oleh karenanya, dia belum belum dapat membeberkan apakah ada bukti kuat mengarah ke perbuatan pidana di petinggi perusahaan itu.
"Masih dipilah dulu apakah ada bukti yang diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui.
"Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/1).