close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
icon caption
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
Nasional
Sabtu, 01 Mei 2021 10:44

KPI ancam laporkan Boyamin Saiman ke polisi

Boyamin akan dilaporkan dengan pasal berita bohong terhadap pejabat publik.
swipe

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mengancam melaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke polisi atas tudingannya kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pinatuli Siregar.

Ketua Umum KPI, Pitra Romadhoni, menjelaskan, Boyamin dianggap menyebarkan berita bohong terhadap pejabat negara. Pasalnya, Lili telah mengklarifikasi bahwa ucapan Boyamin tidak benar.

"Kongres Pemuda Indonesia akan mempertimbangkan untuk memproses hukum Boyamin Saiman dengan membuat Laporan polisi dalam dugaan pemberitahuan bohong dan/atau penyebaran kabar yang belum pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (1/5).

Menurut Pitra, tudingan Boyamin akan mengganggu kerja KPK memberantas korupsi. Oleh sebab itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK diharapkan tak menghiraukan laporan yang telah dipastikan ketidakbenarannya.

"Tuduhan Boyamin Saiman terhadap Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dapat merusak dan mencemarkan nama baik Lili Pintauli secara pribadi dan tentunya dapat menghambat kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dalam menanggapi isu-isu yang tidak jelas," tuturnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menyatakan, mendapatkan informasi jika Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, sempat menghubungi Lili terkait suap penyidik KPK. Namun, MAKI tidak bisa memastikan telepon Syahrial diangkat Lili.

"Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," ujar Boyamin, Senin (26/4).

Kemarin, Lili mengklarifikasi dan menyatakan, tak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan. "Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK."

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan