sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinilai tak adil, KPK akan banding vonis Romahurmuziy

Hakim dinilai luput mempertimbangkan sanksi uang pengganti dan pencabutan hak politik pada Romahurmuziy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Jan 2020 11:43 WIB
Dinilai tak adil, KPK akan banding vonis Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap Muhammad Romahurmuziy. Sanksi yang dijatuhkan kepada terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur, dinilai tak memenuhi rasa keadilan. 

"JPU (jaksa penuntut umum) segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (27/1).

Dia mengatakan, terdapat pertimbangan hakim yang luput dalam putusan tersebut. "Seperti, tidak dipertimbangkannya uang pengganti. Juga, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Fikri.

Saat sidang pembacaan vonis pekan lalu, mantan Ketua Umum PPP yang kerap disapa Rommy itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun kepada Rommy.

Rommy dinilai telah menerima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi. Ia juga dianggap terbukti telah menerima Rp325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Uang itu merupakan fee atas bantuan Rommy yang telah mengangkat keduanya menduduki jabatan di Kementerian Agama.

Uang itu diterima Rommy secara bertahap dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama saat itu.

Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Tak hanya itu, Rommy juga dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid