sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal jemput paksa politikus Golkar Melchias Mekeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan menjemput paksa Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Okt 2019 05:03 WIB
KPK bakal jemput paksa politikus Golkar Melchias Mekeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan menjemput paksa Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Mekeng bakal dipanggil paksa guna diperiksa terkait kasus suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Rencana itu menyusul mangkirnya politikus Partai Golkar itu dari empat panggilan pemeriksaan KPK sebelumnya, yakni pada Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan Selasa (8/10). Padahal, keterangan Mekeng amat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan.

"Tim masih membicarakan ini, karena kami tentu harus mempertimbangkan banyak hal," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Pertimbangan yang dimaksud Febri yakni pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, serta strategi dan kebutuhan penanganan perkara pokok. Sebab, menurutnya, masih banyak para saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik.

"Jadi itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik. Jadi masih dalam proses pembahasan ya saya kira," tutur Febri.

Keterangan Mekeng diperlukan guna menerangkan kasus yang menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Mekeng sendiri, terindikasi terlibat dalam praktik rasuah tersebut.

Nama Mekeng santer disebut dalam persidangan. Dia disebut berperan yang memperkenalkan Eni Maulani Saragih dengan Samin Tan. Bahkan, Mekeng pernah menginstruksikan Eni Maulani Saragih untuk membantu Samin Tan dalam mengurus persoalan terminasi PKP2B PT AKP oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017.

Sponsored

Febri memastikan, penyidik KPK akan mendalami segala hal yang diketahui Mekeng dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu. Begitu juga dengan fakta yang ada terkait proyek tersebut.

"Fakta-fakta yang ada terkait dengan upaya memengaruhi terminasi kontrak, termasuk siapa saja yang bertemu, siapa saja yang meminta, siapa saja yang membatu dan mendorong itu pasti akan kami dalami," terang Febri.

Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

Pada perkaranya, Samin Tan diduga kuat telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid