sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bantah beri ubi busuk kepada Lukas Enembe di tahanan

Makanan yang disajikan untuk Lukas di rutan sesuai permintaan, mengganti nasi dengan ubi.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 21 Mar 2023 21:07 WIB
KPK bantah beri ubi busuk kepada Lukas Enembe di tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan ubi busuk kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, di rumah tahanan (rutan). Informasi pemberian ubi busuk di tahanan sebelumnya diutarakan kuasa hukum Lukas Enembe.

"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3).

Ali menyebut, pengelolaan rutan dilakukan KPK sesuai ketentuan berlaku, termasuk penyediaan konsumsi bagi para tahanan. Adapun makanan yang disajikan untuk Lukas sesuai permintaan khusus dari politikus Partai Demokrat tersebut, mengganti nasi dengan ubi.

"Perlu kami sampaikan, pergantian menu itu mengacu kepada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Sehingga, saya kira, tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan ubi busuk, misalnya," tuturnya.

Diungkapkan Ali, KPK menghormati hak para tersangka di rutan, termasuk terkait permintaan khusus atas makanan yang dikonsumsi. Hal itu bakal dipenuhi dengan memperhatikan ketentuan berlaku. Namun, tidak ada perlakuan khusus atau membeda-bedakan antartahanan.

"Tentu sesuai dengan ketentuan, ya. Jangan dibayangkan kemudian ada, misalnya, kemewahan, perlakuan yang berbeda dengan tahanan di rutan, atau lapas yang lain, ya. Ada standarnya," ujar dia.

Lewat keterangan tertulisnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya menerima perlakuan buruk di tahanan. Lukas disebut diberikan ubi busuk sebagai salah satu menu makanannya.

Hal itu diketahui tim kuasa hukum saat mengunjungi Lukas Enembe di Rutan KPK, Selasa (21/3). Dalam pengakuannya kepada kuasa hukum, Lukas mengklaim tiga kali mendapatkan kiriman ubi busuk.

Sponsored

"Atas fakta ini, kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe, diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk," kata tim kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, kepada wartawan, Selasa (21/3).

Dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe, KPK turut menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka. Pangkalnya, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono.

Rijatono disinyalir menyuap Lukas Enembe agar mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Selain itu, KPK menduga Lukas menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid