sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buka suara soal Hiendra-Harun masih buron

Komisi antirasuah mengklaim telah mengevaluasi tim yang memburu Harun Masiku.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Okt 2020 22:36 WIB
KPK buka suara soal Hiendra-Harun masih buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait masih buronnya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soejonto. Menurut Deputi Penindakan KPK, Karyoto, tim masih terus bekerja menemukan yang bersangkutan sampai saat ini.

"Boleh dibilang pengejarannya dari kota ke kota, waktu ke waktu. Rekan-rekan kami yang ngejar tersangka pemberinya ini sampai sekarang masih di lapangan," ucapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/10).

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Dia diduga sebagai pemberi suap Rp45.726.955.000 kepada bekas Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam rangka penanganan perkara yang dihadapi perusahaannya.

Sidang perdana Nurhadi dan Rezky sudah berlangsung hari ini. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar lebih.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara saat disinggung mengenai perkembangan buronan Harun Masiku, Karyoto mengklaim, tim satuan tugas (satgas) yang memburunya telah dievakuasi.

"Ya, jelas dievaluasi, terutama satgasnya yang bertanggung jawab. Seperti satgasnya (kasus) Nurhadi, sudah mungkin hampir dua bulan di luar terus. Ketika ada informasi di Surabaya, 'lari' ke Surabaya; ketika ada informasi di Jawa Tengah, kemarin ada di Jakarta. Ya, namanya dia buron akan selalu moving," katanya.

Harun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bekas calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terjerat dugaan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sponsored

Wahyu sudah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR. Pun dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari Harun dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, delapan tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid