sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bungkam soal hasil pemeriksaan Bupati Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai saksi untuk tersangka Lasito.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 07 Jan 2019 21:04 WIB
KPK bungkam soal hasil pemeriksaan Bupati Jepara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memilih bungkam terkait hasil pemeriksaan terhadap  Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Diketahui, politikus PPP tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim non-aktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito karena terlibat kasus suap pemulusan putusan praperadilan terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik yang sedang ditangani oleh PN Semarang.

"‎Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka L (Lasito)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Febri mengaku, sampai pukul 18.10 WIB dirinya belum belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Jepara tersebut.

"Nanti kalau pemeriksaan selesai, informasinya akan saya kabarkan lagi, intinya saat ini masih terus didalami," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan kepada dua orang sebagai tersangka. Mereka antara laun Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito. 

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang akan diputus oleh Marzuqi.

Adapun praperadilan tersebut diajukan karena Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.

Sponsored

Sebagai pihak pemeberi suap, Ahmad Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid