sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Bupati Langkat dan Kepala Desa Balai Kasih sekongkol atur rekanan proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), sebagai tersangka.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 20 Jan 2022 06:45 WIB
KPK: Bupati Langkat dan Kepala Desa Balai Kasih sekongkol atur rekanan proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.

Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi pengatur dan perantara proyek. Di antaranya ialah saudara kandung Bupati Langkat Iskandar PA (ISK), yang juga Kepala Desa Balai Kasih, kontraktor/swasta Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) kontraktor/swasta, dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/kontraktor.

"Setelah  pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

Nurul menjelaskan, sebagai pemberi ialah MR, dan sebagai tersangka penerima ialah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ISK (saudara kandung Bupati Langkat sekaligus Kepala Desa Balai Kasih), MSA, SJ dan IS.

Untuk konstruksi perkara, kata Ghufron, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan saudaranya, ISK diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat TA 2020-2022.

"TRB bersama ISK yang adalah saudara kandung dari TRB diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat," ujarnya.

Dalam melakukan pengaturan ini, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, memerintahkan SJ selaku Plt Kepala Dinas PURP dan SH selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, untuk berkoordinasi aktif dengan ISK.

Menurut Ghufron, ISK merupakan representasi dari Bupati Terbit yang bertugas memilih rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Sponsored

"Pemenang paket pengerjaan diduga ada permintaan persentase fee oleh TRB melalui ISK dengan nilai 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Dan untuk paket proyek dengan (skema) penunjukan langsung persentasenya (sebesar)16%," beber dia.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah MR. Adapun modusnya ialah dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.

"Dan untuk total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar," ungkap Ghufron.

Selain dikerjakan rekanan, ada juga proyek yang dikerjakan oleh Bupati Terbit melalui perusahan milik saudaranya, ISK. Kata dia, pemberian fee oleh MR dilakukan secara tunai dengan jumlah Rp786 juta yang diterima melalui perantara MSA, SJ, dan IS. Selanjutnya diberikan kepada ISK dan diteruskan kepada TRB.

"Diduga di dalam penerimaan sampai pada pengelolaan uang fee dimaksud dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, TRB menggunakan orang kepercayaannya yaitu saudaranya ISK, (serta) MSA, SJ dan IS," katanya.

Ghufron menambahkan, diduga pula ada banyak penerimaan lain yang oleh Bupati Terbit melalui IS dari berbagai rekanan. Dan hal ini masih dalam prosess pendalaman oleh tim KPK.

"Jadi apa yang kami tangkap dan mendapat barang bukti berupa Rp786 juta itu adalah sebagian kecil. Karena paket-paketnya masih ada yang lain dari saudara tersangka pemberi yang kami tangkap ini. Dimungkinkan polanya sama," pungkas dia.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid