sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami pemberian mobil mewah ke Sekretaris MA di kasus suap penanganan perkara

Asep menuturkan, salah satu hal yang didalami yakni terkait alur pemberian mobil tersebut.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 16 Mei 2023 20:12 WIB
KPK dalami pemberian mobil mewah ke Sekretaris MA di kasus suap penanganan perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian mobil mewah oleh pengusaha Dadan Tri Yudianto kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. McLaren dan Ferrari California itu menjadi barang bukti dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

"Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY (Dadan) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi), itu nanti sedang kita dalami," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada wartawan, Selasa (16/5).

Asep menuturkan, salah satu hal yang didalami yakni terkait alur pemberian mobil tersebut. Kendaraan mewah itu telah disita penyidik KPK.

Sebagian mobil mewah yang disita, imbuh Asep, juga diduga menggunakan nama pihak lain. Penyidik pun memerlukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa, di mana, termasuk bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak, dalam hal ini pemberi dan juga penerima," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kendaraan yang disita, antara lain, Ferrari California warna merah metalik, McLarens tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow, Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam, Mitsubishi Xpander 15 L Sport 4x2, dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, barang bukti masih didalami. KPK memastikan pengusutan perkara dimaksud terus bergulir.

"Barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Ali di Jakarta, Senin (15/5).

Sponsored

Diketahui, KPK menetapkan seorang pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, ada 17 orang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hasbi Hasan. Adapun satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci tentang dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

Berita Lainnya
×
tekid