sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dan Rommy putuskan 'perang' banding

KPK dan penasihat hukum Rommy sama-sama tak puas dengan vonis hakim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Jan 2020 17:21 WIB
KPK dan Rommy putuskan 'perang' banding

Terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Rommahurmuzi alias Rommy bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tingkat pertama.

Penasihat hukum Rommahurmuziy, Maqdir Ismail menerangkan, upaya hukum tersebut diambil atas pertimbangan penjatuhan vonis yang dianggap belum memberikan rasa keadilan untuk kliennya. Di samping itu, langkah itu diambil untuk menyikapi banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (27/1).

Maqdir menegaskan, pihaknya juga siap menghadapi banding yang dilayangkan KPK yang resmi diajukan lembaga antirasuah tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta.

Langkah itu diambil lantaran terdapat pertimbangan hakim yang dinilai luput dari putusan tersebut. Misalnya, tidak dipertimbangkannya uang pengganti dan pencabutan hak politik.

"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dalam vonis pengadilan banding berdasarkan fakta persidangan yang tak terbantahkan," ucapnya.

Diketahui, Rommy sebelumnya telah divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis hakim, juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Rommy.

Sponsored

Rommy, dalam kasus jual beli jabatan Kemenag, dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi, dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu disebut sebagai fee atas bantuan Rommy yang telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementerian Agama, yakni kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik untuk Muafaq dan kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim buat Haris.

Uang itu diduga diterima Rommy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris.

Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Rommy juga dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid