sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah ruangan Wali Kota Medan

Penyidik KPK menemukan dokumen perjalanan ke Jepang dalam penggeledahan tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Okt 2019 21:17 WIB
KPK geledah ruangan Wali Kota Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Gedung Pemkot Medan, Jumat (18/10). Penggeledahan dilakukan terakit penanganan kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemkot Medan tahun 2019, yang menyeret Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin. 

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyisir sejumlah ruangan yang diduga menyimpan barang bukti yang berhubungan dengan perkara ini. Di antara ruangan yang digeledah adalah ruangan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan ruang protokoler. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elekrtonik, serta kendaraan salah satu staf pemerintahan Kota Medan, yang digunakan untuk menerima uang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Febri juga menyampaikan, ajudan Dzulmi bernama Andika, telah menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota Meda. Namun, Febri tidak merinci apakah Andika akan diboyong ke Gedung KPK di Jakarta.

"Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Febri menerangkan.

Andika sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan terhadap Dzulmi pada Selasa (15/10) malam. Saat melarikan diri, Andika membawa uang sebesar Rp50 juta, yang diduga merupakan suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, untuk diberikan pada Dzulmi.

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga kuat telah meminta sejumlah uang kepada Isa, atas pengangkatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Pada rentang waktu Maret hingga Juni, Isa telah memberikan uang kepada Dzulmi senilai Rp20 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. Dzulmi diperkirakan telah menerima uang senilai total Rp130 juta dari Isa.

Selain itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa. Namun, permintaan itu baru direalisasikan sejumlah Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar

Sponsored

Sisanya diberikan Isa melalui ajudan Dzulmi, Andika. Saat hendak ditangkap, Andika melarikan diri dengan membawa kabur uang Rp50 juta itu.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang. Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu, lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya, serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.

Sebagai pihak yang diduga menjadi penerima suap, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid