sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah rumah dan kantor Bupati Pakpak

KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat selama dua hari.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 21 Nov 2018 10:38 WIB
KPK geledah rumah dan kantor Bupati Pakpak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Bupati Pakpak Bharat selama dua hari berturut-turut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terkait kasus suap proyek dinas PUPR Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu lembaga anti rasuah tersebut menggeledah dua tempat.  

"Selama 2 hari Senin, Selasa (19-20 November 2018) dalam proses penyidikan suap Bupati Pakpak Bharat. KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Kab. Pakpak Bharat," kata Febri Diansyah, Rabu (21/11).

Delapan tempat tersebut, Rinci Febri terbagi di dua wilayah. Pertama, di Medan Rumah tersangka DAK (David Anderson Karasekali), Rumah tersangka Bupati RYB (Remigo Yolanda Berutu), Kantor dan Rumah HSE (Hendriko Sembiring). 

Sedangkan di Pakpak Bharat lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati, Kantor Dinas PUPR, Rumah desa salak 1 dan Rumah HSE. 

Dia menjelaskan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita Dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, cctv, dan dokumen transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini.

"Kami menduga sumber uang ke Bupati dari sejumlah kepala Dinas, jadi kami imbau agar para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap koperatif tersebut tentu akan kami hargai," pungkas Febri. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karasekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. 

Remigo diduga kuat menerima uang suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat. Sedangkan David dan Hendriko berperan sebagai perantara uangnya. Setidaknya KPK juga sudah menyita barang bukti uang sebesar Rp150 juta. 

Sponsored

Atas perbuatannya ini, Remigo, David dan Hendriko disangkakan dengan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid