sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK-Kejaksaan tangani kasus penyelewengan APBD di Papua

Dugaan penyelewengan APBD ke KKB dan OPM terjadi 10 tahun terakhir.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Jun 2021 11:48 WIB
KPK-Kejaksaan tangani kasus penyelewengan APBD di Papua

Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan dugaan aliran dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) diserahkan kepada tiga aparat penegak hukum.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, pembagian kasus dilakukan berdasarkan nilai dan pertimbangan efisien serta efektivitas setiap aparat penegak hukum. Namun, dia tidak dapat merinci berapa pembagian kasus masing-masing aparat penegak hukum.

“Secara urutan jumlah KPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Dian saat dikonfirmasi Alinea, Senin (28/6).

Dian menyebut, dugaan penyelewengan APBD ke KKB dan OPM itu terjadi 10 tahun terakhir. Kendati demikian, pihaknya masih terus memantau APBD tahun ini dan seterusnya dengan berdasarkan dugaan indikasi parameter penyimpangan yang dimiliki.

“Kita terus melakukan analisis dan pemeriksaan untuk ikut memastikan terjadinya percepatan kesejahteraan, dan juga keamanan rakyat Papua,” ucapnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri hingga kini belum menindaklanjuti temuan yang sudah diserahkan itu. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, tindak lanjut masih menunggu arahan Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Nanti ada rapat yang dipimpin Bapak Menko Polhukam,” tuturnya kepada Alinea.id, Senin (28/6).

Sebelumnya, Polri mengendus adanya penyelewengan dana Otsus Papua. Penyimpangan disinyalir berupa pemborosan hingga penggelembungan (markup) pengadaan sejumlah fasilitas umum.

Sponsored

Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, Brigjen Achmad Kartiko, menyebut dugaan penyelewengan ditemukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil laporannya. Di dalamnya tertulis, ada potensi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua.

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Ada markup dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif,” katanya dalam Rapat Pimpinan Polri 2021 secara daring, Rabu (17/2).  

Tak hanya itu, Kartiko menduga ada laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan. Kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp1,8 triliun. "Ada juga kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA (pembangkit listrik tenaga air) sekitar Rp9,67 miliar," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid