sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali sita rumah tersangka kasus suap ekspor lobster

Aset yang disita KPK pada Jumat (12/3) ini terletak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 12 Mar 2021 21:30 WIB
KPK kembali sita rumah tersangka kasus suap ekspor lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Andreau Misanta Pribadi (AMP). Kediaman rumah staf khusus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang dibeslah itu terletak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

"Jumat (12/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A No. 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Ali mengatakan, lembaga antirasuah menduga rumah yang disita tersebut dibeli memakai uang yang terkumpul dari para eksportir benur yang mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang pelang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," jelasnya.

KPK sebelumnya juga membeslah rumah milik Andreau yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (3/3).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita vila berikut tanah seluas 2 ha diduga milik Edhy di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Kamis (18/2). Edhy belakangan membantah memilikinya.

Ali mengatakan, penyidik lembaga antisuap menduga vila dibeli Edhy dengan uang yang terkumpul dari eksportir yang mendapat izin pengiriman benur dari KKP. "Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud," ujarnya.

Edhy Prabowo enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Sponsored

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid