sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK menetapkan Dirut PLN sebagai tersangka

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 23 Apr 2019 17:46 WIB
KPK menetapkan Dirut PLN sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Dirut PT PLN Sofyan Basir (SFB) diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dengan penanganan perkara pokok, KPK mulai menangani kasus ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Saut.

Sponsored

Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Maulani Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengakui memberi arahan kepada Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN Persero yang saat itu dijabat Nicke Widyawati. Menurut Sofyan pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas seputar teknis PLTU Mulutbang Riau-1.

"Memang ada arahan pada pertemuan dengan bu Nicke dan pimpinan lainnya. Kalau pembicaraan itu, hanya pembicaraan teknis. Tidak ada yang serius," kata Sofyan Basir seusai diperisa penyidik KPK, Jumat, 29 September 2018 lalu. 

Menurut Sofyan, pertemuan dengan Nicke juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN Pengadaan Supangkat Iwan Santoso dan perwakilan PT Blackgold Resources Limited (Ltd). 

"Iya dihadiri Supangat. Iya ada juga Komisaris PT Blackgold dan beberapa pihak lainnya," ujar Sofyan Basir.

Sofyan meyakini dalam pertemuan di berbagai kesempatan itu, tidak ada pembahasan commitment fee untuk Eni Maulani dan Idrus Marham. 

"Soal fee Eni dan Idrus, tidak ada. Tidak ada," kata Sofyan Basir.

Sofyan juga memastikan proses penunjukan PLN terhadap konsorsium Blackgold dilakukan dalam rapat direksi. "Soal penunjukan, itu semua lewat rapat direksi," ucapnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid