sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 4 orang saksi kasus Jasindo

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Budi Tjahjono.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 26 Sep 2018 11:53 WIB
KPK panggil 4 orang saksi kasus Jasindo

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Adapun yang dipanggil sebagai saksi adalah tiga pensiunan Jasindo, Is Haryanto, Netty Herwati, dan Christina Yenny. Selain itu, KPK juga memanggil Karyawan Asando Karya (Administrasi Outsource Jasindo), Suntoro. Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/9).

KPK akan menggali informasi dari masing-masing saksi, perihal kapasitas mereka saat bekerja di Jasindo.  

Sebelumnya, KPK sudah menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono, sebagai tersangka pada 3 Mei 2017. KPK juga memutuskan untuk menahan Budi di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kasus ini bermula saat Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen, terkait dua pengadaan asuransi tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang dilakukan BP Migas. 

PT Jasindo selanjutnya memberikan uang sejumlah Rp15 miliar pada dua agen tersebut. PT Jasindo yang merupakan BUMN, sebenarnya tak perlu menyewa agen untuk mengikuti kegiatan tender. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp15 miliar.

Selain itu KPK juga mengindikasikan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.

Sponsored

Akibat perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid