sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil bos ADI terkait kasus pengadaan perangkat Bakamla

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 01 Agst 2019 13:06 WIB
KPK panggil bos ADI terkait kasus pengadaan perangkat Bakamla

Direktur PT Arsys Data Integrasi (ADI) Oki Patria Widiyanto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Selain Oki, tim penyidik juga akan memanggil tiga orang lainnya. Mereka ialah Country Manager Rep. Office STMEA (FZE) Zaenal Umbara, Bussines Development Manager PT Westcon Group Edoardo Wisbowo, serta Corporate Bussines PT EPTEC Solution Indonesia Rey. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leni.

KPK menetapkan Leni sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI tahun anggaran 2016 pada Rabu (31/7). Dia merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI.

Kasus itu bermula saat ULP Bakamla RI mengumumkan lelang pengadaan perangkat Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) dengan pagu sebesar Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.

Sebulan berselang, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengadaan BCSS. Tetapi, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut pada awal Oktober 2016.

Meskipun anggaran tersebut nilainya di bawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangan ulang. Tetapi ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan tersebut.

Kemudian, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp170,57 miliar pada November 2016. Akibat dari proyek tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp54 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Leni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid